BEASISWA

BEASISWA UNIVERSITAS JAMBI

Pada Universitas Jambi Pemerintah memberikan bermacam-macam beasiswa yang ditujukan kepada mahasiswa mulai semester III yang luar biasa kepandaiannya dan bakatnya yang orang tuanya tidak mampu, yang orang tuanya telah berjasa terhadap Negara yang pada sewaktu-waktu menunjukkan prestasi yang berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara. Selain itu juga mahasiswa Universitas Jambi mendapat kesempatan untuk mendapatkan Kredit Mahasiswa Indonesia dari tahun 1982 sampai dengan tahun 1987 dan untuk tahun 1988 sampai sekarang tidak tersedia plafond dari BNI 1946.
1. Beasiswa Supersemar
Maksud dan Tujuan pemberian beasiswa :
  • Membantu membina mahasiswa yang cukup cakap, tetapi tidak dapat melanjutkan pelajarannya karena kesulitan biaya.
  • Lain-lain untuk kepentingan pembinaan pengembangan bidang pendidikan.
Syarat-syarat dan ketentuan untuk memperoleh beasiswa Supersemar :
  • Mengisi blanko permohonan dan surat pernyataan yang telah ditentukan
  • Mahasiswa Pancasilais
  • Rajin belajar, berbakat dan berkelakuan baik
  • Ekonomi lemah, cakap, sehat jasmani dan rokhani
  • Terdaftar sebagai mahasiswa pada tahun pengajuan permohonan
  • Bukan mahasiswa bekerja
  • Telah kuliah sekurang-kurangnya 2 semester
  • Mempunyai loyalitas yang tinggi terhadap perguruan tinggi
  • Bukan penerima beasiswa atau tunjangan belajar lainnya
  • Sanggup mematuhi ketentuan dan peraturan Yayasan Beasiswa Supersemar.
Besarnya beasiswa dan jangka waktu pemberian beasiswa :
  • Besarnya beasiswa : Besarnya uang beasiswa yang diberikan kepada penerima beasiswa yaitu sebesar Rp.70.000,- perbulan untuk setiap mahasiswa.
  • Jangka waktu pemberian beasiswa : Beasiswa diberikan untuk waktu satu tahun kuliah, dan beasiswa dapat diperpanjang untuk tahun berikutnya atas pertimbangan Rektor, apabila mahasiswa penerima beasiswa tersebut masih memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Prosedur pengajuan permohonan :
  • Mengisi surat permohonan dan surat pernyataan rangkap tiga.
  • Surat permohonan dan surat pernyataan tersebut diserahkan kepada Dekan diteruskan kepada Rektor untuk mendapatkan rekomendasi beserta persyaratan yang diperlukan (Surat Kesehatan dan Surat Kelakuan Baik)
  • Lembar asli surat-surat tersebut dikirimkan oleh Universitas kepada Ketua Yayasan Supersemar, lembaran kedua ke Dekan fakultas dan lembaran ketiga sebagai pertinggal pada Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Sistim Informasi dalam hal ini Bagian Kemahasiswaan.
Lain-lain :
  • Formulir permohonan dan surat pernyataan diisi secara jelas dan rapi untuk menghindari kesulitan administrasi.
  • Apabila ternyata sipenerima beasiswa memberikan keterangan yang tidak benar dan melalaikan kewajibannya sebagai seorang penerima beasiswa, maka Rektor diharapkan segera memberitahukan Kepada Ketua Yayasan Supersemar agar beasiswanya dihentikan.
2. Beasiswa TID (Tunjangan Ikatan Dinas) 
Dasar dan Tujuan :
  • Mendorong mahasiswa untuk memilih bidang pendidikan yang dianggap penting bagi perkembangan Negara, akan tetapi sifatnya kurang menarik.
  • Tunjangan Ikatan Dinas diberikan kepada mahasiswa yang luar biasa kecakapannya, akan tetapi kurang mampu melanjutkan pelajarannya atas biaya sendiri.
  • Tunjangan Ikatan Dinas diberikan setelah mendapat persetujuan Menteri, Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi serta Menteri Keuangan.
Persyaratan Khusus :Prestasi belajar tinggi, berbakat, mempunyai kepribadian terpuji.Persyaratan Lain :
  • Warga Negara Indonesia yang berumur tidak lebih dari 30 tahun.
  • Belum kawin/tidak kawin/sanggup tidak kawin selama mendapat Tunjangan Ikatan Dinas.
  • Tidak berstatus penerima beasiswa lain, baik swasta maupun Pemerintah.
  • Tidak bekerja/tidak terikat pada instansi lain, baik pemerintah maupun swasta.
  • Keadaan ekonomi lemah.
  • Sanggup diangkat sebagai Pegawai Negeri dalam lingkungan Departemen
  • Memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan.
Jangka waktu dan penyaluran Tunjangan Ikatan Dinas :
  • Tunjangan Ikatan Dinas diberikan selama waktu 1 (satu) tahun.
  • Tunjangan Ikatan Dinas diberikan setiap bulan sebesar Rp. 75.000,-
  • Dengan mengingat ketentuan pada ayat (1) pasal pemberian Tunjangan Ikatan Dinas dihentikan apabila penerima tunjangan ikatan dinas meninggal dunia atau berhenti mengikuti kuliah.
Penyaluran Tunjangan Ikatan Dinas :Penyaluran tunjangan ikatan dinas dilaksanakan oleh Pimpinan perguruan tinggi dengan mengajukan permintaan embayaran kepada Kantor Perbendaharaan Negara.Pimpinan perguruan tinggi membayarkan tunjangan ikatan dinas langsung kepada penerima tunjangan ikatan dinas. Tunjangan ikatan Dinas diberikan kepada penerima tunjangan ikatan dinas dalam bentuk uang tunai.Proses Penyelenggaraan Seleksi :
  • Seleksi calon penerima tunjangan ikatan dinas dilaksanakan secara bertahap dari tingkat jurusan, fakultas sampai tingkat universitas/institut/sekolah tinggi/ akademi.
  • Seleksi calon penerima tunjangan ikatan dinas diselenggarakan pada akhir/semester terakhir dari tahun ajaran menjelang tingkat berikutnya tunjangan ikatan dinas.
  • Aspek persyaratan yang dipergunakan untuk menyeleksi calon penerima tunjangan ikatan dinas adalah : indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,5. berbakat, keadaan ekonomi lemah, kepribadian terpuji
Proses pengusulan pemberian perpanjangan tunjangan ikatan dinas dan penerbitan surat keputusan pemberian perpanjangan tunjangan ikatan dinas :
  • Penerima ikatan dinas dapat diteruskan pada tahun ajaran berikutnya apabila : Penerima tunjangan ikatan dinas naik tingkat I, II atau V.
  • Penerima tunjangan ikatan dinas masih dalam keadaan ekonomi lemah, dan memenuhi persyaratan ter-sebut di atas dan kewajiban pada point berikut ini
  • Pimpinan perguruan tinggi negeri yang bersangkutan mengajukan daftar usul pemberian perpanjangan ikatan dinas bagi sejumlah penerima tunjangan ikatan dinas kepada Sekretaris Jenderal dengan menggunakan blanko model yang telah ditentukan.
  • Setelah persetujuan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara selaku Keetua Team Kerja Kepegawaian, Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Perpanjangan tunjangan ikatan dinas bagi penerima tunjangan ikatan dinas dimaksud.
Penghentian tunjangan ikatan dinas, prosedur pengajuan usul penghentian tunjangan ikatan dinas dan penerbitan surat keputusan penghentian tunjangan ikatan dinas :
  • Apabila seseorang penerima tunjangan ikatan dinas dinyatakan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi yang bersangkutan tidak mampu menyelesaikan pelajarannya pada suatu tingkat oleh sebab-sebab tertentu, maka tunjangan ikatan dinasnya dihentikan mulai bulan berikutnya pernyataan itu dikeluarkan.
  • Apabila seseorang penerima tunjangan ikatan dinas meninggal dunia, maka tunjangan ikatan dinasnya dihentikan mulai bulan berikutnya pernyataan itu dikeluarkan.
  • Apabila seseorang penerima tunjangan ikatan dinas lulus pada ujian tingkat terkahir (tingkat sarjana muda dan sarjana) yang dinyatakan dengan Yudisium, maka tunjangan ikatan dinasnya dihentikan mulai 3 (tiga) bulan berikutnya setelah Yudisium dikeluarkan.
  • Semenjak penerima tunjangan ikatan dinas dimaksud dinyatakan tidak mampu menyelesaian pelajarannya atau meninggal dunia atau dinyatakan lulus pada tingkat terakhir, pimpinan Perguruan Tinggi Negeri yang bersangkutan mengajukan daftar usul penghentian tunjangan ikatan dinas kepada Sekretaris Jenderl, dengan menggunakan blanko yang telah ditentukan.
  • Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Tunjangan Ikatan Dinas bagi yang bersangkutan.
Kewajiban penerima Tunjangan Ikatan Dinas dan Pejabat Pelaksana :
  • Penerima tunjangan ikatan dinas wajib segera melaporkan tunjangan ikatan dinas yang diterimanya kepada Dekan Fakultas atau Ketua Akademik atau Ketua Sekolah Tinggi setiap kali telah menerimanya.
  • Penerima ikatan dinas wajib : Mempertahankan atau me-ningkatkan prestasi belajar, Rajin melakukan tugas yang diberikan oleh jurusan/ fakultas/perguruan tinggi negeri kepadanya. Menunjukkan kelakuan yang terpuji. Menggunakan tunjangan ikatan dinas yang diterimanya secara hemat dan setepat-tepatnya.
  • Penerima tunjangan ikatan dinas wajib bekerja pada Pemerintah setelah menyelesaikan pelajaran-nya selama waktu yang sama dengan waktu ia menerima tunjangan ikatan dinas ditambah tiga bulan.
  • Dosen atau Dekan Fakultas atau Ketua Akademik atau Ketua Sekolah Tinggi wajib mengawasi dan membina penerima tunjangan ikatan dinas.
  • Ketua jurusan atau dekan fakultas atau Ketua Akademik atau Ketua Sekolah Tinggi wajib melaporkan setiap bulan jumlah penerima tunjangan ikatan dinas yang telah atau belum menerima tunjangan.
  • Pimpinan Perguruan Tinggi wajib melaporkan jumlah penerima tunjangan ikatan dinas yang telah atau belum menerima tunjangan ikatan dinas yang telah atau belum menerima tunjangan ikatan dinas beserta jumlah uangnya kepada Sekretaris Jenderal setiap 3 (tiga) bulan dengan tembusan kepada Kantor Perbendaharaan Negara setempat.
Pengawasan dan Sanksi :
  • Pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian ikatan dinas dilaksana-kan oleh aparat Pengawasan Departemen dan Badan Pengawas-an Ekstern menurut perundang-undangan yang berlaku.
  • Pembatasan perjanjian ikatan dinas dengan sengaja oleh penerima tunjangan ikatan dinas sebagaimana disebut di muka, dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar kembali kepada Departemen sebanyak 2 (dua) kali segala biaya yang telah diterimanya sebagai mahasiswa penerima Tunjangan Ikatan Dinas sekaligus selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan.
3. Beasiswa Toyota Astra.
Maksud dan tujuan pemberian beasiswa adalah untuk ikut berperan dalam mencerdaskan kehidupan Bangsa.Syarat-syarat dan ketentuan memperoleh beasiswa :
  • Keadaan ekonomi lemah
  • Terdaftar sebagai mahasiswa pada tahun pengajuan permohonan
  • IPK di atas 2,75
  • Berkepribadian baik.
Besarnya beasiswa dan jangka waktu pemberian beasiswa :
  • Besarnya uang beasiswa yang diberikan kepada penerima beasiswa yaitu sebesar Rp.120.000,- perbulan.
  • Jangka waktu pemberian beasiswa untuk satu tahun kuliah.
Prosedur pengajuan permohonan :Pemohon mengajukan permohonan kepada Rektor melalui Dekan fakultas masing-masing. Rektor mengajukan permohonan kepada Direktur Toyota Astra dan disertai surat permohonan untuk mendapatkan beasiswa  mahasiswa yang bersangkutan.
4. Beasiswa BBM
Syarat-syarat dan ketentuan memperoleh beasiswa :
  • Keadaan ekonomi orang tua/wali mahasiswa sangat lemah sebagai persyaratan utama.
  • Memiliki prestasi belajar cukup baik atau bakat istimewa dalam bidang tertentu
  • Berkepribadian baik
  • Tidak sedang menerima tunjangan ikatan dinas atau beasiswa lainnya
  • Tidak berstatus Pegawai atau Calon Pegawai Negeri maupun Swasta.
  • Belum menikah.
Besarnya beasiswa dan jangka waktu pemberian beasiswa :
  • Besarnya beasiswa yang diberikan kepada penerima beasiswa yaitu sebesar Rp.75.000,- perbulan untuk setiap mahasiswa.
  • Jangka waktu pemberian beasiswa adalah untuk 1 (satu) tahun, akan tetapi bisa diperpanjang berdasarkan keberhasilan belajar mahasiswa yang bersangkutan.
Prosedur Pengajuan permohonan :
  • Pemohon mengajukan permohonan kepada Rektor melalui Dekan fakultas masing-masing.
  • Setiap calon yang terpilih untuk diusulkan kepada Direktur Jenderal Perguruan Depdiknas harus melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut : Formulir permohonan beasiswa, Daftar isian prestasi belajar (untuik pemohon semester II).
Kewajiban penerima beasiswa :
  • Memperhatikan prestasi belajarnya
  • Menunjukkan kelakuan yang terpuji
  • Menggunakan beasiswa sesuai dengan maksud pemberian beasiswa
  • Melaporkan secara tertulis setiap 3 bulan sekali mengenai penerima beasiswa dan penggunaan dana beasiswa tersebut kepada Pembantu Dekan III Fakultas masing-masing.
Penghentian Beasiswa :Beasiswa akan dihentikan apabila :
  • Yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa
  • Mahasiswa yang bersangkutan meninggal dunia
  • Mahasiswa yang bersangkutan pindah ke universitas lain
  • Permohonan/rekomendasi peng-hentian beasiswa dari Rektor terhadap mahasiswa yang bersangkutan karena dinyatakan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima beasiswa.
5. Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA)
Maksud dan tujuan pemberian beasiswa adalah untuk memberikan kerjasama agar pendidikan tinggi dapat dinikmati oleh banyak mahasiswa yang kemampuan ekonominya terbatas tetapi berprestasi.Syarat-syarat dan ketentuan memperoleh beasiswa :
  • Mempunyai prestasi akademik tinggi
  • Berkepribadian baik
  • Kemampuan ekonomi orang tua terbatas
  • Sedang tidak menerima beasiswa lainnya.
Besarnya beasiswa yang diterima oleh para mahasiswa penerima sebesar Rp.75.000,- perbulan.Prosedur pengajuan permohonan :Mahasiswa mengajukan permohonan beasiswa kepada rektor melalui dekan fakultas dengan melampirkan persyaratan administrasi yang sudah ditentukan.
6. Beasiswa Bank Indonesia
Syarat-syarat penerima beasiswa :
  • Berbadan sehat
  • Berkelakuan baik
  • Prestasi akademik, IP rata-rata 2,75
  • Ekonomi orang tua kurang mampu.
Besarnya beasiswa yang diberikan Rp.200.000,- perbulan untuk satu tahun penuh.Prosedur pengajuan permohonan untuk mendapatkan beasiswa :
  • Calon penerima beasiswa mengajukan permohonan kepada Rektor melalui Dekan fakultasnya masing-masing.
  • Setelah diseleksi oleh universitas, nama calon beserta berkas persyaratan lainnya serta dilampirkan 2 buah fas photo akan diteruskan kepada Direktur Bank Indonesia.
7. Beasiswa Pertamina
Maksud dan tujuan pemberian beasiswa:
  • Beasiswa diberikan kepada mahasiswa-mahasiswa yang berprestasi dan yang memerlukan bantuan serta mengikuti jurusan pendidikan yang sesuai dengan program KPP/KPS.
  • Bantuan beasiswa ini tidak bisa diberikan kepada anak Pegawai Pertamina yang belajar di Universitas/Perguruan Tinggi yang menerima alokasi beasiswa ini.
  • Bantuan beasiswa ini tidak mengikat mahasiswa yang menerimanya, namun demikian berdasarkan kebutuhan operasinya, Pertamina bisa meminta mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikannya untuk bekerja di Pertamina.
Syarat-syarat penerima beasiswa :
  • Berbadan Sehat
  • Berkelakuan baik
  • Prestasi akademik, IP rata-rata 3,00
  • Ekonomi orang tua kurang mampu.
Besarnya beasiswa yang diberikan Rp.200.000,- perbulan untuk satu tahun penuh.Prosedur pengajuan permohonan untuk mendapatkan beasiswa :
  • Calon penerima beasiswa mengajukan permohonan kepada Rektor melalui Dekan fakultasnya masing-masing.
  • Setelah diseleksi oleh universitas, nama calon beserta berkas persyaratan lainnya serta dilampirkan 2 buah fas photo akan diteruskan kepada Direktur Pertamina.
Pembebasan Uang SPPMaksud dan tujuan pemberian pembebasan uang SPP :
  • Membantu mahasiswa terutama anak-anak Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia untuk dapat menyelesaikan studinya pada Perguruan Tinggi.
  • Membantu usaha Pemerintah untuk pemerataan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi.
Kategori pemberian pembebasan uang SPP :
  • Bagi wajib bayar yang tidak mampu yaitu mahasiswa tersebut hanya diberikan dari kewajibannya membayar SPP sebesar 50%.
  • Bagi wajib bayar anak Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yaitu pembebasan SPP sepenuhnya dibebaskan.
Syarat-syarat pemberian pembebasan uang SPP bagi anak yang tidak mampu dan anak Veteran Pejuang Kemerdeka-an Republik Indonesia :
  • Belum berusia 22 tahun
  • Belum pernah kawin
  • Belum mempunyai penghasilan sendiri
  • Tidak mempunyai IPK yang lebih rendah dari pengajuan keringanan pembebasan pertama/sebelum ini.
Prosedur pemberian pengajuan untuk mendapatkan bebas SPP bagi anak Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia :
  • Mengajukan permohonan kepada Rektor Universitas Jambi melalui fakultas masing-masing.
  • Salinan surat keputusan Pemerintah yang disyahkan oleh Badan Administrasi Veteran Departemen Pertahanan dan Keamanan yang menerangkan bahwa orang tua mahasiswa yang bersangkutan adalah benar Pahlawa Nasional, Pahlawan Revolusi, Perintis Pergerakan Kemerdekaan/Kebangsaan. Cacat Veteran atau penerima tunjangan veteran kemerdekaan Republik Indonesia.
  • Surat keterangan dari Markas Legiun Veteran Republik Indonesia yang menerangkan bahwa wajib bayar tidak mampu.
  • Surat keterangan berkelakuan baik dan rajin dari pimpinan fakultas untuk mahasiswa lama, sedangkan mahasiswa baru cukup surat keterangan dari pimpinan Sekolah di mana pemohon pernah belajar.
  • Melampirkan foto copy Ijazah SMTA yang dimiliki.
    (http://sinta.unja.ac.id/unja/index.php?option=com_content&task=view&id=21&Itemid=20 )


Beasiswa S1 di President University 2013/2014

Info Beasiswa S1 – Mau kuliah dengan beasiswa? Ayo coba daftarin teman-teman buat memperoleh beasiswa S1 di President University. Beasiswa yang diberikan berlaku untuk semua jurusan yang ada di PresUniv. Jadi teman-teman bisa memilih jurusan yang memang sesuai dengan minat teman-teman, bukan hanya karena ada program beasiswanya.
Keunggulan PresUniv
Sebelum memutuskan untuk melanjutkan universitas di tempat tertentu, teman-teman perlu mempertimbangkan kelebihan yang dimiliki universitas teman-teman. Berikut adalah beberapa hal yang akan berguna untuk kehidupan teman-teman, baik selama kuliah maupun sesudah lulus:
  • 100% English Speaking University. Tidak hanya text books yang menggunakan bahasa Inggris, tetapi juga materi yang disampaikan dosen pun menggunakan bahasa Inggris. Ketika berkomunikasi dengan teman dan dosen juga, mahasiswa menggunakan bahasa Inggris. Hal ini merupakan nilai tambah yang disukai pencari kerja. Selain itu, jika teman-teman berencana untuk kerja di luar negeri kelak, nggak perlu takut nggak bisa bahasa Inggris lagi deh :)
  • 2-Semester Internship. Mencari pekerjaan buat fresh graduates yang nggak punya pengalaman kerja itu susah-susah gampang. Nah, kalau teman-teman untuk pernah merasakan magang di perusahaan selama 2 semester full time (Senin-Jumat, pagi-sore), pengalaman kerja yang didapat memberi nilai tambah ketika mencari pekerjaan. Tidak jarang ada perusahaan yang menawarkan untuk lanjut bekerja sambil tugas akhir atau setelah lulus.
  • Graduate Faster for S1 Degree: Teman-teman bisa lulus dalam 3 tahun 8 bulan, cepat kan?
  • Multicultural Community: Mahasiswa PresUniv berasal dari beberapa negara, seperti China, Vietnam, Filipina, India, Korsel, dll.
Program Studi
Berikut adalah program studi yang tersedia yang dapat dipilih berdasarkan minat dan bakat teman-teman:
  • Faculty of Economics, jurusan yang ada:
    • Management
    • Accounting
  • Faculty of Law, jurusan yang ada:
    • Law
  • Faculty of Computing, jurusan yang ada:
    • Information Technology
    • Information System
  • Faculty of Engineering, jurusan yang ada:
    • Industrial Engineering
    • Electrical Engineering
  • Faculty of Communications, jurusan yang ada:
    • Communication
  • Faculty of Business & International Relations, jurusan yang ada:
    • Business Administration
    • International Relations
Persyaratan Akademis
  • Sudah atau akan lulus SMA atau pendidikan lain yang setara
  • Menyerahkan dokumen-dokumen, sbb:
    • fotokopi rapot yang telah dilegalisir, kelas 1 SMA hingga semester terakhir
    • 2 buah foto berwarna 4×6
    • 1 buah fotokopi KTP/kartu pelajar
    • fotokopi sertifikat/penghargaan akademik dan/atau non-akademik (jika ada)
  • Mengikuti tes masuk President University, mata pelajaran yang akan diujikan:
    • Faculty of Economics: Bahasa Inggris, Matematika Bisnis, Psikologi
    • Faculty of Communication: Bahasa Inggris, Matematika Bisnis, Psikologi
    • Faculty of Business and International Relations: Bahasa Inggris, Matematika Bisnis, Psikologi
    • Faculty of Law: Bahasa Inggris, Matematika Bisnis, Psikologi
    • Faculty of Computing: Bahasa Inggris, Matematika Teknik, Psikologi
    • Faculty of Engineering: Bahasa Inggris, Matematika Teknik, Fisika
Jadwal Tes Beasiswa
Untuk detail tempat dan jam pelaksaan tes beasiswa dan jadwal tes, silakan cek di http://www.president.ac.id/placement-test-schedule-2/
Pendaftaran Beasiswa
Untuk pendaftaran beasiswa dapat dilakukan secara online di www.president.ac.id/registeronline
http://www.infobeasiswas1.com/beasiswa-s1-di-president-university-20132014/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar